Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
RUU PDP, Ancaman Denda Puluhan Miliar Menanti Penjual dan Pemalsu Data Pribadi
RUU PDP, Ancaman Denda Puluhan Miliar Menanti Penjual dan Pemalsu Data Pribadi
Dalam RUU Perlindungan Data Pribadi, pemalsu data pribadi akan diancam denda Rp 60 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun.
e-Business
RUU PDP, Sebarkan Data Pribadi Orang Lain Bakal Didenda Rp 20 Miliar
RUU PDP, Sebarkan Data Pribadi Orang Lain Bakal Didenda Rp 20 Miliar
Selain denda Rp 20 miliar, penyebar juga bisa diancam penjara paling lama dua tahun. Lantas, data apa saja yang tidak boleh disebarkan sembarangan?
e-Business
Amazon dkk Mau Investasi di RI, Menkominfo Harap RUU PDP Segera Disahkan
Amazon dkk Mau Investasi di RI, Menkominfo Harap RUU PDP Segera Disahkan
Menkominfo menyebut para investor menunggu adanya UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia.
Whats New
Menkominfo: Pengesahan RUU PDP Akan Menjamin Keamanan Data Pribadi
Menkominfo: Pengesahan RUU PDP Akan Menjamin Keamanan Data Pribadi
Jika sudah disahkan, RUU PDP akan mengatur keamanan data pribadi, kepemilikan data pribadi, hingga lalu lintas penggunaan data pribadi lintas negara.
Internet
Rekening Dibobol Lewat Kartu SIM, Kominfo Buka Suara soal RUU PDP
Rekening Dibobol Lewat Kartu SIM, Kominfo Buka Suara soal RUU PDP
Jika RUU PDP rampung, ada sanksi yang akan diterapkan jika ada pihak yang melakukan penyalahgunaan data pribadi seperti pada kasus Ilham Bintang ini.
e-Business

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads