Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berencana melakukan pemberdayaan terhadap PDAM bermasalah di Indonesia. Hingga saat ini, 49 persen dari 400 PDAM di Indonesia dinilai masih bermasalah.
Pemerintah diharapkan mampu melakukan upaya pemberdayaan terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang bermasalah. Hal ini ditujukan untuk menekan perusahaan air minum swasta yang terus memonopoli pasokan air minum masyarakat.
Sejumlah pelanggan air minum di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kaget ketika harus membayar tagihan yang besarnya di luar perkiraan rekening air yang mereka pakai. Padahal, tarif air pelanggan PDAM Nunukan sudah dinaikkan pada November tahun 2014.
Ternyata, dari total 359 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang ada di seluruh Indonesia, tidak seluruhnya menjalankan operasional secara efektif, dan efisien. Terutama dalam hal pemanfaatan energi.
Kantor PDAM Kota Magelang mendadak ramai didatangi puluhan warga Kampung Jagoan, Kelurahan Jurangombo Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Senin (19/1/2015).