Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Peraturan PCR 3x24 Jam Sebelum Naik Pesawat Hanya Berlaku 27 Oktober-1 November, Ini Penjelasannya
Peraturan PCR 3x24 Jam Sebelum Naik Pesawat Hanya Berlaku 27 Oktober-1 November, Ini Penjelasannya
Perubahan syarat PCR ini hanya berlaku untuk perjalanan domestik menggunakan pesawat terbang yang masuk/keluar wilayah Jawa-Bali.
Nasional
01:40
Mayoritas Pasien Covid-19 di Jakarta Meninggal akibat Terlambat PCR
Mayoritas Pasien Covid-19 di Jakarta Meninggal akibat Terlambat PCR
Mayoritas pasien Covid-19 di Jakarta disebut meninggal akibat terlambat terdiagnosis.
video
05:49
[FULL] Terdakwa Putri Candrawathi Ditanya Hakim soal Kronologi Lengkap dari Tes PCR hingga Isolasi!
[FULL] Terdakwa Putri Candrawathi Ditanya Hakim soal Kronologi Lengkap dari Tes PCR hingga Isolasi!
Tangis Putri semakin menjadi ketika ia bercerita ketika ART susi dan Kuat Ma’ruf datang ke kamarnya untuk memeriksakan kondisinya.
video
02:17
Simak Aturan Terbaru Naik KA Jarak Jauh yang Berlaku Mulai 17 Juli
Simak Aturan Terbaru Naik KA Jarak Jauh yang Berlaku Mulai 17 Juli
PT KAI menerbitkan persyaratan terbaru perjalanan penumpang kereta api KA jarak jauh yang akan berlaku mulai Minggu (17/7/2022).
video
03:47
Bali Bebas Karantina, Antara Angin Segar Pariwisata dan Resiko Muncul Mutasi Virus Baru
Bali Bebas Karantina, Antara Angin Segar Pariwisata dan Resiko Muncul Mutasi Virus Baru
Bali Bebas Karantina, Angin Segar Pariwisata atau Akan Muncul Virus Baru?
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads