Saksi ahli psikologi forensik dari Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia Reni Kusumowardhani menyatakan keterangan Putri Candrawathi terkait kekerasan seksual memenuhi unsur kredibel.
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad memprediksi hukuman untuk terdakwa Richard Eliezer akan lebih ringan sementara hukuman untuk Putri Candrawathi akan lebih berat.