Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, pemerintah hingga kini belum memiliki dasar hukum berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bela negara.
Pengamat hukum perkotaan sekaligus anggota tim ahli hukum Pemerintah Kota Bandung, Rizky Adiwilaga, menyarankan agar aktivitas Uber, Go-Jek, dan GrabTaxi di Kota Bandung dihentikan sebelum ada payung hukum yang jelas.