Patrialis Akbar mengatakan, semua hakim MK mendukung keputusan Ketua MK Hamdan Zoelva yang mengajukan surat keberatan mengikuti proses seleksi wawancara.
Menurut Patrialis, MK sudah pernah memutuskan perkara terkait pemilukada. Putusan itu, kata Patrialis, merupakan hasil dari uji materi yang dilakukan mahasiswa Universitas Esa Unggul pada awal tahun 2014.