Pemerintah telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indriarti sebagai hakim konstitusi.
Hakim konstitusi Patrialis Akbar dinilai ambisius mengejar jabatan ketika berniat mengajukan banding terhadap putusan PTUN DKI Jakarta yang membatalkan keppres pengangkatannya.
Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) No 78/P Tahun 2013 terkait pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerima gugatan pembatalan Keputusan Presiden Nomor 87/P/2013 tentang pengangkatan Hakim Konstitusi Maria Farida dan Patrialis Akbar. Apa komentar Patrialis?
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Martin Hutabarat menyatakan posisi dua hakim konstitusi, Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar tak akan terkena dampak dari disahkannya Perppu MK. Trimedya Panjaitan punya pendapat berbeda.