Sejak tahun 2013, kantor Imigrasi telah melayani pembuatan paspor elektronik. Saat di bandara, pemegang paspor ini tidak perlu repot-repot mengantre di bagian Imigrasi.
Direktorat Jenderal Keimigrasian membantah informasi yang beredar bahwa pada September mendatang akan ada perubahan format pada paspor Republik Indonesia.