Sejak diresmikan oleh Menko PMK Puan Maharani, Selasa (16/2/2016) lalu, baru 5 buah paspor yang dicetak Imigrasi, itu pun sebagai contoh saat peluncuran.
"Ada yang 4 tahun, ada yang 5 tahun. Paspor mereka dicekal. Dalam surat yang disertakan dalam paspor mereka tertulis section 8. Kita tidak tahu alasan mereka apa,”
Badan Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kabupaten Nunukan, Kalimanan Utara, mengaku lebih mudah menerbitkan dokumen bagi TKI yang benar-benar belum pernah mengurus dokumen.