Hingga hari ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, total dana yang berhasil diperoleh emiten di pasar modal mencapai Rp 100,24 triliun dan 190 juta dollar AS.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Ekonomi Syariah sudah menetapkan, bahwa transaksi jual beli saham di pasar modal adalah kegiatan yang halal.