Untuk mencegah peredaran mata uang ringgit di Pasar Baru Bandung, Bank Indonesia mengeluarkan izin Kegiatan Usaha Penukatan Valuta Asiang (KUPVA) atau money changer pada lima bank di pasar tersebut.
"Kita serahkan kepada yang menguasai untuk pembenahan parkir di sini, tentu mereka adalah orang-orang Dishub, bukan kita orang-orang pemda,” kata Lurah Pasar Baru, Wirawan Darmajaya, kepada Kompas.com.