Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pasangan Gay Dihukum Cambuk

Pasangan Sesama Jenis di Aceh Dihukum Cambuk 77 Kali
Pasangan Sesama Jenis di Aceh Dihukum Cambuk 77 Kali
Pasangan gay di Aceh dihukum cambuk.
Regional
Pasangan Gay Dihukum Cambuk 83 Kali
Pasangan Gay Dihukum Cambuk 83 Kali
Nyakrab dan Rustam, pasangan gay atau liwath masing-masing dijatuhi hukuman 90 kali cambuk oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.
Regional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads