Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015, pasal 6 ayat 1 dinyatakan, bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mendaftarkan satu pasangan calon gubernur, bupati dan wali kota.
Dua pemuda bernama M. Rahman dan Sari, warga Kota Terpadu Mandiri Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utar, Ogan Ilir Sumatera Selatan, mencukur rambutnya dengan inisial nama calon yang didukungnya menjelang Pilkada 9 Desember mendatang.
Gudang tersebut disegel karena Dinas Pertanian setempat diduga menyalurkan isinya untuk kepentingan salah satu calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada serentak yang akan digelar, 9 Desember mendatang.