Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palu bakal digugat oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palu, Mulhanan Tombolotutu-Tahmidi Lasahido. Gugatan ini berkaitan dengan adanya surat keputusan Nomor 39 yang dikeluarkan oleh KPU Kota Palu, Senin (24/