Tak semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menjalankan instruksi gubernur untuk menggunakan transportasi umum pada hari ini, Jumat (3/1/2014).
Sanksi yang diterapkan jika ada pelanggan yang tidak menaati prosedur parkir prabayar di lokasi yang telah ditunjuk, mobilnya langsung digembok oleh petugas parkir berseragam resmi.