Jika mengacu pada undang-undang, maka pemarkir kendaraan bermotor di tempat terlarang seharusnya dikenai tilang atau penahanan SIM, bukan dengan cabut pentil ban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, parkir liar di tempat yang menjadi pelayanan publik hendaknya tidak menjadi prioritas dalam kegiatan penertiban.
Tidak boleh ada kendaraan yang diparkir di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Namun, peraturan ini tidak berlaku bagi mobil polisi di sekitar Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Sehari setelah penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, masih banyak pengendara yang memarkirkan mobilnya di jalan tersebut, Selasa (24/9/2013).