Jika mengacu pada undang-undang, maka pemarkir kendaraan bermotor di tempat terlarang seharusnya dikenai tilang atau penahanan SIM, bukan dengan cabut pentil ban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, parkir liar di tempat yang menjadi pelayanan publik hendaknya tidak menjadi prioritas dalam kegiatan penertiban.