Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Angkatan Darat, Mayor Jenderal Unggul K. Yudhoyono mengatakan mantan Prajurit Satu Heri Ardiansyah akan disidang di Mahkamah Militer. Hal ini ditetapkan karena ketika itu Heri masih menjadi anggota TNI-AD.
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Senin (7/7/2014), memberhentikan dengan tidak hormat Prajurit Satu Heri Ardiansyah. Heri dipecat karena diduga menjadi pelaku pembakar juru parkir Monumen Nasional pada Selasa (24/6/2014) malam.