Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Parkir

Anies Akan Larang Pegawai Pemprov DKI Parkir di Gedung DPRD
Anies Akan Larang Pegawai Pemprov DKI Parkir di Gedung DPRD
Anies menyebut, lokasi parkir itu dikhususkan untuk parkir kendaraan anggota DPRD DKI Jakarta dan pegawai Sekretariat DPRD DKI.
Megapolitan
Parkir Liar, dari Sanksi Rp 500.000, Tilang Polisi, hingga Gudang Buruk
Parkir Liar, dari Sanksi Rp 500.000, Tilang Polisi, hingga Gudang Buruk
Larangan memarkirkan mobil di sembarang tempat membuat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggandeng kepolisian untuk memberi sanksi kepada pelanggar atau wajib bayar.
Megapolitan
Jadi Kurir Narkoba, Tukang Parkir Jalan Juanda Ini Dibayar Rp 30.000
Jadi Kurir Narkoba, Tukang Parkir Jalan Juanda Ini Dibayar Rp 30.000
Namun, pekerjaan yang baru digelutinya selama satu bulan itu terhenti pada Sabtu (30/8/2014).
Megapolitan
Kadishub: Tidak Mau Bayar, Jangan Parkir Sembarangan
Kadishub: Tidak Mau Bayar, Jangan Parkir Sembarangan
Kadishub DKI Jakarta, M Akbar menegaskan kepada pengendara mobil untuk tidak melanggar rambu larangan parkir. Menurut Akbar, jasa derek sebesar Rp 500.000 yang dicanangkan itu harus memberi efek jera para pelanggar selama ini.
Megapolitan
Agar Pengendara Jera, Parkir Sembarangan Bayar Rp 500.000
Agar Pengendara Jera, Parkir Sembarangan Bayar Rp 500.000
Kini pemilik mobil yang memakirkan kendaraannya di lahan parkir liar didenda sebesar Rp 500.000 per hari. Kadishub DKI Jakarta M Akbar mengatakan, cara demikian dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pengendara atau pelanggar.
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads