Kini pemilik mobil yang memakirkan kendaraannya di lahan parkir liar didenda sebesar Rp 500.000 per hari. Kadishub DKI Jakarta M Akbar mengatakan, cara demikian dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pengendara atau pelanggar.
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, telah memerintahkan seluruh petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung agar tidak segan-segan menggembok dan menempelkan stiker pelanggaran kepada mobil yang parkir sembarangan.