Kini pemilik mobil yang memakirkan kendaraannya di lahan parkir liar didenda sebesar Rp 500.000 per hari. Kadishub DKI Jakarta M Akbar mengatakan, cara demikian dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pengendara atau pelanggar.
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, telah memerintahkan seluruh petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung agar tidak segan-segan menggembok dan menempelkan stiker pelanggaran kepada mobil yang parkir sembarangan.
Seorang pria yang mengaku bernama Habib Ikhsan mengamuk di Jalan Raya Dewi Sartika. Dia tidak terima ketika petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur melakukan operasi penertiban terhadap parkir liar di kawasan Jatinegara.