Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Restu Mulya Budianto mendukung upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan memberi denda sebesar Rp 500.000 per hari bagi kendaraan yang diparkir di tempat yang tidak semestinya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar membantah bahwa pihaknya telah memberikan izin terhadap pengelolaan parkir di pinggir jalan depan Apartemen Kalibata City.
Parkiran di luar Kalibata City mematok tarif yang berbeda untuk setiap keperluannya. Jika Anda hanya mengunjungi kerabat atau teman, maka tarif parkirnya Rp 10.000. Jika parkir seharian, maka tarifnya Rp 15.000.
Pemprov DKI Jakarta berencana menambah jumlah mobil derek. Hal itu dilakukan karena jumlah mobil yang dimiliki saat ini hanya 14 unit mobil yang dinilai tidak cukup untuk menertibkan area-area parkir liar yang ada di seluruh Jakarta.