Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Parkir Sembarangan

Kesal Tetangga Parkir di Depan Rumah, Pemilik Rumah Kirim
Kesal Tetangga Parkir di Depan Rumah, Pemilik Rumah Kirim "Surat Cinta"
Aturan mengenai perparkiran sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Feature
Kadishub: Tidak Mau Bayar, Jangan Parkir Sembarangan
Kadishub: Tidak Mau Bayar, Jangan Parkir Sembarangan
Kadishub DKI Jakarta, M Akbar menegaskan kepada pengendara mobil untuk tidak melanggar rambu larangan parkir. Menurut Akbar, jasa derek sebesar Rp 500.000 yang dicanangkan itu harus memberi efek jera para pelanggar selama ini.
Megapolitan
Agar Pengendara Jera, Parkir Sembarangan Bayar Rp 500.000
Agar Pengendara Jera, Parkir Sembarangan Bayar Rp 500.000
Kini pemilik mobil yang memakirkan kendaraannya di lahan parkir liar didenda sebesar Rp 500.000 per hari. Kadishub DKI Jakarta M Akbar mengatakan, cara demikian dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pengendara atau pelanggar.
Megapolitan
Ridwan Kamil: Jangan Segan Gembok Mobil yang Parkir Sembarangan
Ridwan Kamil: Jangan Segan Gembok Mobil yang Parkir Sembarangan
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, telah memerintahkan seluruh petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung agar tidak segan-segan menggembok dan menempelkan stiker pelanggaran kepada mobil yang parkir sembarangan.
Regional
Polisi Tegur Pendukung Prabowo yang Parkir Sembarangan
Polisi Tegur Pendukung Prabowo yang Parkir Sembarangan
Kawasan patung kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, mulai dipenuhi massa pendukung Prabowo-Hatta, Kamis (21/8/2014) siang.
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads