Tidak boleh ada kendaraan yang diparkir di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Namun, peraturan ini tidak berlaku bagi mobil polisi di sekitar Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sedikitnya 40 kantong parkir di sepanjang kawasan Sudirman-Thamrin. Nantinya, puluhan kantong parkir itu dapat mengakomodasi kebutuhan warga yang hendak merayakan malam tahun baru.