Belasan mobil di sejumlah ruas jalan protokol di Surabaya digembosi petugas gabungan Dinas Perhubungan Surabaya, polisi dan TNI, Selasa (1/10/2013). Mobil-mobil tersebut dinilai melanggar aturan tentang larangan parkir di sembarang tempat.
Jika mengacu pada undang-undang, maka pemarkir kendaraan bermotor di tempat terlarang seharusnya dikenai tilang atau penahanan SIM, bukan dengan cabut pentil ban.