Larangan memarkirkan mobil di sembarang tempat membuat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggandeng kepolisian untuk memberi sanksi kepada pelanggar atau wajib bayar.
Kadishub DKI Jakarta, M Akbar menegaskan kepada pengendara mobil untuk tidak melanggar rambu larangan parkir. Menurut Akbar, jasa derek sebesar Rp 500.000 yang dicanangkan itu harus memberi efek jera para pelanggar selama ini.
Kini pemilik mobil yang memakirkan kendaraannya di lahan parkir liar didenda sebesar Rp 500.000 per hari. Kadishub DKI Jakarta M Akbar mengatakan, cara demikian dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pengendara atau pelanggar.