Para pedagang pengumpul ikan pari manta ditertibakan oleh Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan wilayah Labuhan Lombok.
Sepanjang 2014, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berhasil menggagalkan perdagangan spesies ikan yang dilindungi.
Terhitung sejak 14 September 2014, lima spesies hiu dan dua spesies pari manta yang terancam punah mendapatkan perlindungan dari Konvensi Perdagangan Internasional Terhadap Satwa dan Tumbuhan yang Terancam Punah