"Dibutuhkan struktur dan kekuatan politik yang besar untuk melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Oleh karena itu, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Alim.
Maqdir meminta kedua kepala daerah itu dihadirkan karena sering disebut-sebut dalam sidang dengan komentar yang bernada negatif dan cenderung mengarah kepada fitnah.
Anggota tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail, meminta agar Gubernur Papua Barat Abraham Oktavianus Atururi dan Bupati Dogiyai Thomas Tigi dapat memberikan keterangannya dalam sidang di MK.