Masukan tersebut dibutuhkan agar pansel memiliki informasi yang lebih lengkap mengenai kehidupan sosial dan hal lainnya yang tidak diungkapkan para peserta dalam seleksi.
Data sementara yang dimilikinya terkait latar belakang pendaftar adalah sebanyak 14 orang dari advokat, 24 orang dari pensiunan pegawai negeri sipil, sebanyak 7 orang dari purnawirawan TNI/Polri, dan 43 orang dari kalangan swasta.
Permintaan pembentukan pansel ahli tersebut karena proses seleksi dinilai tidak memiliki transparansi dan tidak memiliki aturan administrasi yang sesuai.