Masih ada saja pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang tak mendapat bantuan subsidi upah. Pangkal masalah, mereka tak didaftarkan ke BPJS Ketenakerjaan oleh pemberi kerja. Butuh penguatan pengawasan dan penegakan aturan ketenagakerjaan di lapangan.
30/10/2020, 12:27 WIB