Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) telah menerima surat resmi pengembalian wilayah kerja panas bumi (WKP) di daerah Ciremai, Jawa Barat, oleh PT Chevron Geothermal Indonesia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Gunawan Wibisono mengatakan, pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) akan dikembangkan di Gunung Ungaran dan Telomoyo.
Rancangan Undang-undang Panas Bumi (Geothermal) menjadi UU Panas Bumi akan segera disahkan pemerintah bersama DPR, melalui sidang Paripurna, besok Selasa (26/8/2014).