Dana bantuan untuk pembangunan madrasah (blockgrand) tahun 2012 lalu di Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan senilai Rp 7,1 miliar diduga dikorupsi. Kejaksaan Negeri Pamekasan sudah menetapkan satu tersangka, yakni mantan Kepala Seksi Madrasah dan Pendid