Demi mendapatkan tunjangan sertifikasi dari pemerintah, dua guru di Pamekasan, Jawa Timur, menggunakan ijazah palsu lulusan S-1. Dua guru itu masing-masing inisial AS dan SR, pengajar di SDN Barurambat Kota 1 Pamekasan.
Komisi III DPR RI akan mempertanyakan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang dinyatakan palsu kepada KPK.