Dua hari pasca-kericuhan di Lapas II A Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dikeluarkan peraturan yang melarang para tahanan maupun narapidana untuk menerima kunjungan.
Polres Palopo mengantongi 10 nama calon tersangka pelaku kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palopo, Sulawesi Selatan yang terjadi Sabtu (14/12/2013).