Karena kedua pelaku masih di bawah umur, maka mereka akan diberikan ruang tahanan khusus anak, diberi pedamping serta dikurangi masa tahanannya. Hal itu merujuk pada Pasal 11 nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Palmerah, membongkar 20 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Anggrek Rosliana, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (5/8/2014).