Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Paksa Masuk Rumah Dan Pekarangan

KUHP Baru, Paksa Masuk Rumah dan Pekarangan Orang Lain Bisa Dipidana hingga 2 Tahun Penjara
KUHP Baru, Paksa Masuk Rumah dan Pekarangan Orang Lain Bisa Dipidana hingga 2 Tahun Penjara
Memaksa masuk ke dalam rumah atau pekarangan orang lain bisa dipidana hingga 2 tahun atau pidana denda mencapai Rp 50.000.000.
Nasional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads