Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyebut jika benar asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo berbohong dalam kesaksiannya, ia bisa pidana penjara sembilan tahun.
Persidangan kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa terus bergulir. Sepanjang persidangan berlangsung, serin
Komisi etik menjatuhkan sanksi perbuatan Ferdy Sambo sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus dan yang terberat sanksi pemberhentian tidak dengan hor