Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Magelang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di toko-toko penjual pakaian impor bekas (owolan) di Kota Magelang, Jumat (6/2/2015).
Meski Kementerian Perdagangan menyebut bahwa pakaian impor bekas yang marak diperdagangkan di Tanah Air berpotensi mengandung bakteri yang merugikan kesehatan, namun bisnis tersebut tak surut.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bambang Kusriyanto mendesak Bupati Semarang segera melarang penjualan awul-awul (pakaian bekas impor) di wilayah Kabupaten Semarang.
Pakaian bekas diketahui mengandung berbagai kuman maupun bakteri. Risiko penularan dapat diminimalisasi jika mencuci pakaian dengan bersih sebelum digunakan.