Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, dasar hukum penghapusan data STNK bagi setiap pemilik kendaraan yang tidak taat pajak mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74