Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pajak

Pajak STNK Mati, Denda Rp 500.000 hingga Kendaraan Disita dan Dilelang
Pajak STNK Mati, Denda Rp 500.000 hingga Kendaraan Disita dan Dilelang
BPRD DKI Jakarta akan melakukan penyitaan kendaraan yang menunggak pajak.
News
[POPULER OTOMOTIF] Menunggak Pajak, Kendaraan Akan Disita | Aturan buat Pengguna Otoped Listrik
[POPULER OTOMOTIF] Menunggak Pajak, Kendaraan Akan Disita | Aturan buat Pengguna Otoped Listrik
Berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Kamis 14 November 2019.
Feature
Siap-siap, Pemprov DKI Bakal Cabut Izin Usaha Para Penunggak Pajak
Siap-siap, Pemprov DKI Bakal Cabut Izin Usaha Para Penunggak Pajak
BPRD DKI Jakarta bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengecek perusahaan-perusahaan yang menunggak pajak daerah.
Megapolitan
Jika Masih Menunggak Pajak, Mobil atau Motor Akan Disita
Jika Masih Menunggak Pajak, Mobil atau Motor Akan Disita
Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin, mengimbau pemilik mobil mewah memanfaatkan bulan keringanan pajak.
News
Ini yang Terjadi Jika Mobil Disita Karena Tunggak Pajak
Ini yang Terjadi Jika Mobil Disita Karena Tunggak Pajak
Mobil yang disita akan dilelang untuk membayar tunggakannya.
News

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads