KPK mengatakan bahwa mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti akan mengembalikan uang senilai Rp 647,8 juta yang diterimanya dari anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Wawan Ridwan.
Ada rencana penerapan sanksi berupa denda pajak untuk kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun dan belum melakukan uji emisi, terhitung per Desember 2022.