Korlantas Polri menyatakan bakal mengimplementasian aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati selama dua tahun berturut dalam waktu dekat.
Bagi kalian yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penghasilan tetap bulanan wajib melakukan lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan.