Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pajak Tiktok 10 Persen

Pasang Iklan di Tiktok, Facebook dan Twitter Kena Pajak 10 Persen
Pasang Iklan di Tiktok, Facebook dan Twitter Kena Pajak 10 Persen
Beberapa perusahaan media sosial ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) oleh Ditjen Pajak yakni Tiktok, Facebook dan Twitter.
Whats New
Siap-siap, TikTok dkk Akan Tarik Pajak 10 Persen
Siap-siap, TikTok dkk Akan Tarik Pajak 10 Persen
TikTok dan 9 perusahaan lain akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari tiap transaksi barang atau jasa konsumennya.
Whats New

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads