Uji emisi kendaraan bermotor wajib dilakukan untuk kendaraan dengan usia tiga tahun ke atas. Aturan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK bagi pemilik yang tidak taat pajak, juga bakal berlaku bagi sepeda motor listrik dan mobil listrik.
Korlantas Polri berencana melakukan kebijakan penghapusan kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor untuk pemilik yang lalai membayar pajak selama dua tahun.
Wacana penghapusan data STNK yang tidak diperpanjang selama lima tahun dan tidak bayar pajak selama dua tahun sedang dalam tahap pengkajian dan sosialisasi.