Naik turunnya jumlah angka Covid-19 di Indonesia pekan ini membuktikan jika belum aman untuk bepergian. Maka dari itu, untuk melindungi diri ada baiknya memanfaatkan teknologi untuk layanan masyarakat.
Jasa Raharja salah satu instansi di Samsat, selain Polri dan Kemendagri sedang fokus untuk menyelesaikan persoalan ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Ada rencana penerapan sanksi berupa denda pajak untuk kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun dan belum melakukan uji emisi, terhitung per Desember 2022.
Budiyanto selaku pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, keputusan polisi dalam memberlakukan penghapusan data kendaraan yang tak bayar pajak sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.