Korlantas Polri menyatakan bakal mengimplementasian aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati selama dua tahun berturut dalam waktu dekat.
Pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku habis (per lima tahunan), maka akan diblokir secara otomatis.
Naik turunnya jumlah angka Covid-19 di Indonesia pekan ini membuktikan jika belum aman untuk bepergian. Maka dari itu, untuk melindungi diri ada baiknya memanfaatkan teknologi untuk layanan masyarakat.