Wacana penghapusan data STNK yang tidak diperpanjang selama lima tahun dan tidak bayar pajak selama dua tahun sedang dalam tahap pengkajian dan sosialisasi.
Mendorong pemilik kendaraan supaya menuntaskan kewajiban perpajakannya, jadi salah satu alasan utama Kepolisian RI (Polri) ingin menghapuskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), berdasarkan data PT Jasa Raharja, adalah 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan.
Korlantas Polri tengah menyiapkan regulasi penghapusan data regident ranmor. Nantinya, kendaraan akan dianggap bodong apabila STNK mati pajaknya selama 5 tahun plus 2 tahun.