Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pajak Kendaraan Bermotor

Kendaraan Penunggak Pajak Bisa Kena Tilang, Ini Alasannya
Kendaraan Penunggak Pajak Bisa Kena Tilang, Ini Alasannya
Sesuai dengan pasal 70 UU 22 tahun 2009, STNK berlaku lima tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan.
News
Kadin: Pajak Kendaraan Bermotor Harus Dinaikkan
Kadin: Pajak Kendaraan Bermotor Harus Dinaikkan
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Suryo Bambang Sulisto menyadari laju pertumbuhan industri otomotif lebih cepat dibanding dengan pembangunan infrastruktur jalan.
Makro
02:02
Begini Penjelasan Polisi soal STNK Mati 2 Tahun Kendaraan jadi Bodong
Begini Penjelasan Polisi soal STNK Mati 2 Tahun Kendaraan jadi Bodong
Korlantas Polri menyatakan bakal mengimplementasian aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati selama dua tahun berturut dalam waktu dekat.
video
02:20
Plus Minus Aturan STNK Diblokir Sampai Kendaraan Jadi Bodong
Plus Minus Aturan STNK Diblokir Sampai Kendaraan Jadi Bodong
Pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku habis (per lima tahunan), maka akan diblokir secara otomatis.
video
02:12
Tidak Bayar Pajak Kendaraan? Siap-siap Data STNK Anda Bakal Dihapus
Tidak Bayar Pajak Kendaraan? Siap-siap Data STNK Anda Bakal Dihapus
Jasa Raharja salah satu instansi di Samsat, selain Polri dan Kemendagri sedang fokus untuk menyelesaikan persoalan ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads