Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Suryo Bambang Sulisto menyadari laju pertumbuhan industri otomotif lebih cepat dibanding dengan pembangunan infrastruktur jalan.
Korlantas Polri menyatakan bakal mengimplementasian aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati selama dua tahun berturut dalam waktu dekat.
Pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku habis (per lima tahunan), maka akan diblokir secara otomatis.