Pemerintah membatalkan rencana pengenaan pajak atas jalan tol yang seharusnya efektif per 1 April 2015. Pembatalan dilakukan karena waktunya kurang tepat.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan, pada 1 April 2015, pengguna jalan tol dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif sebesar 10 persen.